Nama Pukesmas
|
: Puskesmas Pembantu
Kota Baru
|
Lokasi
|
: Perum Kota Baru
Kencana Blok 5 Jl. Cirebon
|
Kelurahan
|
: Kota Baru
|
Kecamatan
|
: Cibeureum
|
Kota/Kabupaten
|
: Tasikmalaya
|
Provinsi
|
: Jawa Barat
|
![]() |
Peta Administratif Pustu Kota Baru |
![]() |
Pustu; tampak di dal |
Di Puskesmas Pembantu Kota baru ini terdapat 5 tenaga medis dan membutuhkan tenaga medis tambahan.
1. Cakupan Pelayanan
- Pengobatan dasar
- KIA
- Keluarga Berencana (KB)
- Imunisasi
- Tindakan kegawatdaruratan
- Pelayanan Gigi
- Pelayanan Gizi
2. Primary Health Care
Program
unggulan Puskesmas Pembantu ini adalah Penyuluhan atau Promosi Kesehatan.
Puskesmas ini melakukan penyuluhan setiap kunjungan baru maupun lama baik itu
ketika pasien datang ke puskesmas tersebut, permintaan pasien untuk mengunjungi
lokasi rumahnya maupun turun langsung ke lapangan membantu Puskesmas Induk
(Lokasi : Kecamatan Cibeureum).
3.
BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial)
Kementerian Sosial mengklaim Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan
menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan
infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang
123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung
29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi
pada 2014 mendatang.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS
merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial
yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini
sesuai pasal 14 UU BPJS.
4. Pengolahan dan Dokumentasi Data/Berkas
Pasien
Di
Pustu (Puskesmas Pembantu) ini belum ada praktisi medis di bidang Rekam Medis dalam
pengolahan berkas pasien. Praktisi kesehatan melakukan pengolahan data dengan
administrasi keperawatan.
Pencatatan
datanya ditulis di
- Buku Pendaftaran
- Buku Register
- Lembar Kartu Pengobatan
- dll
5. Sarana dan Prasarana
![]() | |||
Ruang Pemeriksaan |
![]() |
Lemari Obat |
![]() |
Rak Penyimpanan Berkas 1 |
![]() |
Rak Penyimpanan Berkas 2 |
![]() |
Kamar Mandi |